Evaluasi Penerapan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Pada KJPP Sugianto Prasodjo Dan Rekan Cabang Palembang
DOI:
https://doi.org/10.33478/jurasima.v3i1.53Keywords:
PPN, e-Faktur, Pelaporan Pajak, Jasa Penilaian, SPT MasaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipungut di KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan Cabang Palembang, dengan fokus pada mekanisme penghitungan, pemungutan, dan pelaporan PPN atas jasa penilaian. Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), perusahaan diwajibkan untuk menerbitkan faktur pajak, menyetor PPN yang terutang, dan menyampaikan SPT Masa PPN sesuai dengan peraturan perpajakan, termasuk penerapan tarif PPN 11% sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, memanfaatkan wawancara, observasi, dan analisis dokumen transaksi seperti kontrak, faktur, faktur pajak keluaran, dan laporan pajak. Metodologi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang proses administrasi perpajakan yang digunakan oleh perusahaan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa perhitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP), penetapan PPN, dan pembuatan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, penyampaian SPT Masa PPN melalui DJP Online biasanya diselesaikan tepat waktu, sebelum tanggal 20 setiap bulannya. Namun, penelitian ini juga menemukan beberapa tantangan, termasuk inkonsistensi antara nilai kontrak dan faktur, keterlambatan pemrosesan faktur akibat penumpukan pekerjaan, dan kendala teknis pada sistem e-Faktur dan DJP Online. Secara umum, proses pemungutan PPN di KJPP telah berjalan efektif. Namun, perusahaan perlu meningkatkan akurasi administrasi, memastikan pencatatan yang konsisten, dan meningkatkan kompetensi tenaga kerjanya untuk mengurangi kemungkinan kesalahan.
References
Agustina Prativi Nugraheni, Mumpuni Wahyudiarti Sitoresmi, & Nur Cahyonowati. (n.d.). Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM): Teori dan Studi Kasus. Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak.
Andika Nashif S, Muhammad Arya Yalhan, Muhamnad Nabil Azzaki, dan Y. I. P. (2025). Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnM) Di Indonesia.
Beny, I. K., & Dewi, M. L. (2021). Implementasi Kebijakan Pemungutan Pajak Atas Transaksi Perdagangan Melalui E-Commerce Di Indonesia. Jurnal Locus Delicti, 2(2), 60-72.
Gramata Publishing. (2017). Hukum Pajak Indonesia dan Internasional (hal. 11). Gramata CV. dari iPusnas: https://ipusnas2.perpusnas.go.id/
Handayani, R. T. N., & Tannar, O. (2024). Analisis rekonsiliasi PPN untuk pelaporan SPT masa PPN pada Kopkar PT VUB. Jurnal Ekonomi Bisnis Manajemen Akuntansi (JEBISMA), 2(1), 1–9.
Handayani. (2022). PENERAPAN AKUNTANSI ASET TETAP PADA KJPP XYZ JAKARTA. Jurnal Akuntansi Dan Manajemen Bisnis, 2(2), 77–84.
Lintang, S., Majid, F., & Sholikhah, H. S. (2022). Dampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada masyarakat di Indonesia. Jamanta: Jurnal Mahasiswa Akuntansi Unita, 2(2), 92-97.
Languju, A. Z. B., Walandou, S. K., & Latjandu, L. D. (2024). Evaluasi Penerapan Objek Pajak Pertambahan Nilai Pada PT. Telkom Indonesia Tbk Manado. Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum (Ekonomi, Sosial, Budaya, Dan Hukum), 8(3), 499–504.
Martini, R., & Hernando, A. R. (2021). Akuntansi Manajemen. (Issue July). https://books.google.com/books?hl=en&lr=&id=be_JEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA36&dq=konsep+sistem+informasi+bisnis&ots=XsUhFK2BmK&sig=CKhtdbnhp5KRF0tcMC9dKpAIjxc
Manampiring, L. F., Tumiwa, K., & Turangan, J. (2025). ANALISIS PENERAPAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS JASA PENGIRIMAN BARANG PADA PT. POS INDONESIAKCU MANADO. Jurnal Mahasiswa Akuntansi Vokasi, 1(1).
Mokalu Firm Alvi, Runtu Treesje, & Suwetja I Gede. (2022). 44213-98072-3-PB. Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum (Ekonomi, Sosial, Budaya, Dan Hukum), 6, 805–814.Sarumaha, S. P. E., & Budiyantara, A. (2024). Analisis Tingkat Kepuasan Penggunaan Aplikasi E-Faktur Pajak dalam Proses Pelaporan Pajak di PT. Anugerah Texindotama. Router: Jurnal Teknik Informatika Dan Terapan, 2(4), 40-49.
Nariswari, A., Ardelia, S. S., Wahono, P., & Pahala, I. (2024). Manajemen Perpajakan: Analisis Perencanaan Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia (Kajian Literatur). Jurnal EMT KITA, 8(3), 854-863.Waluyo. (2017). Perpajakan Indonesia: Edisi ke-12 Buku 1. Jakarta: Salemba Empat. ISBN 978-979-061-725-4.
Prayitno, E. D., & Widodo, U. P. W. (2024). Analisis Efektivitas Digitalisasi Faktur Pajak PPN dalam Meningkatkan Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada PT. ABC. Jurnal Mutiara Ilmu Akuntansi, 2(4), 17-31.
Romana, R. N., Simangunsong, T., & Saprudin, S. (2023). Analisis Penerapan Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada PT. Arkstarindo Artha Makmur. Jurnal Akuntansi dan Perpajakan Jayakarta, 4(2), 90-102.
Sari, Y. P., & Widianto, A. (2023). Pengantar akuntansi sektor publik: Ragam entitas dan standar akuntansinya (hlm. 22). Deepublish Digital.
https://ipusnas2.perpusnas.go.id/
Syah, S. R., Wahab, A., & Agriani, F. (2024). Analisis Perhitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021 pada PT Pallawa Barokah Nusantara. Jurnal Economina, 3(2), 274-287.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURASIMA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






